Tafsir Ibnu Katsir Surah
Al-Balad (Negeri)
Surah Makkiyyah; Surah ke 90:
20 ayat
“1. aku benar-benar bersumpah
dengan kota ini (Mekah), 2. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini, 3.
dan demi bapak dan anaknya. 4. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
berada dalam susah payah. 5. Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali
tiada seorangpun yang berkuasa atasnya? 6. dan mengatakan: “Aku telah
menghabiskan harta yang banyak”. 7. Apakah Dia menyangka bahwa tiada seorangpun
yang melihatnya? 8. Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, 9.
lidah dan dua buah bibir. 10. dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan” (al-Balad:
1-10)
Yang demikian itu merupakan
sumpah dari Allah dengan kota Makkah, Ummul Qura pada saat penghuni di sana
dihalalkan, untuk mengingatkan akan keagungan dan kemuliaannya pada saat
penduduknya berikhram. Dari Mujahid, Khushaif mengataka: “laa uqsimu biHaadzal
baladi (“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini [Makkah].”) tidak ada
penolakan atas mereka. Aku bersumpah dengan negeri ini. Syabib bin Bisyir
mengatakan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas: “laa uqsimu biHaadzal baladi
(“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini [Makkah].”) yakni kota Makkah ini.”
Dia berkata: “Hai Muhammad, diperbolehkan bagimu untuk berperang di dalamnya.”
Demikian juga yang diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Abu Shalih, ‘Athiyah,
adl-Dlahhak, Qatadah, as-Suddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan: “Apa
yang engkau dapatkan di dalamnya maka ia halal bagimu.” Al-Hasan al-Bashri
mengatakan: “Allah menghalalkannya untuk beliau sesaat di waktu
siang hari.” Dan inilah makna yang mereka katakan. Dan hal itu juga telah
disebutkan oleh hadits yang keshahihannya telah disepakati:
“Sesungguhnya negeri ini telah
diharamkan [disucikan] oleh Allah pada saat Dia menciptakan langit dan bumi.
Dan negeri tersebut tetap dalam keadaan haram [suci] dengan keharamannya
[kesuciaannya] yang telah ditetapkan oleh Allah sampai hari kiamat
kelak. Pepohonannya tidak boleh ditebang, tanamannya yang masih hidup
tidak boleh dicabut. Dan sesungguhnya pernah dihalalkan bagiku [berperang di
sana] sesaat pada siang hari. Dan pada hari ini pengharamannya telah berlaku
lagi, sebagaimana diharamkannya kemarin. Ketahuilah, hendaklah orang yang hadir
hari ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.”
Dalam lafazh lain disebutkan:
“Jika ada seseorang yang merasa diberi keringanan karena peperangan yang pernah
dilakukan Rasulullah, maka katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah mengizinkan
bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian.’”
Firman Allah: wa waadidiw wa maa
walada (“Dan demi bapak dan anaknya,”) Mujahid, Abu Shalih, Qatadah,
adl-Dlahhak, Sufyan ats-Tsauri, Sa’id bin Jubair, as-Suddi, al-Hasan al-Bashri,
Khushaif, Syarhabil bin Sa’ad dan lain-lainnya mengatakan: “Yang dimaksud
dengan bapak di sini adalah Adam sedang anaknya adalah anak Adam.” Dan apa yang
menjadi pendapat Mujahid dan para shahabatnya inilah yang paling kuat, karena
Allah Ta’ala bersumpah dengan Ummul Qura, yaitu tempat-tempat yang didiami. Dia
bersumpah dengan orang yang mendiaminya, yaitu Adam, bapak ummat manusia dan
semua anaknya. Ibnu Jarir memilih berpendapat bahwa hal itu bersifat umum yang
mencakup setiap orang tua dan anaknya. Dan pendapat inipun mengandung
kemungkinan.
Firman Allah: laqad khalaqnal
ingsaana fii kabadin (“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada di
dalam susah payah.”) Sa’id bin Jubair berkata tentang “fii kabad”: yakni dalam
kesusahan dan pencarian kehidupan.” Ibnu Jarir memilih berpendat bahwa yang
dimaksud adalah berbagai urusan yang sulit lagi payah.
Firman-Nya: a yahsabu allay
yaqdira ‘alaiHi ahad (“Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-sekali tidak
ada seorangpun yang berkuasa atasnya?”) al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Yakni
mengambil hartanya.” Mengenai firman-Nya ini Qatadah mengatakan: “Anak Adam
mengira bahwa mereka tidak akan ditanya tentang harta tersebut, darimana dia
memperolehnya dan kemana dia menyalurkannya.” Mengenai firmannya ini as-Suddi
mengatakan: “Allah berfirman.”
Firman-Nya: yaquulu aHlaktu
maalan (“Dia mengatakan: ‘Aku telah menghabiskan harta yang banyak.’”) artinya
anak Adam mengatakan: “Aku telah membelanjakan harta yang cukup banyak.”)
demikian yang dikemukakan oleh Muhahid, al-Hasan, Qatadah, as-Suddi dan
lain-lain. A yahsabu allam yaraHuu ahad (“Apakah dia menyangka bahwa
tidak ada seorangpun yang melihatnya.” Mujahid mengatakan: “Yakni, apakah
dia mengira Allah tidak melihatnya?” demikian juga perkataan ulama salaf
lainnya.
Firman-Nya: a lam naj’al laHuu
‘ainaiin (“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata.”) yakni
melihat dengan keduanya. Wa lisaanan (“Dan lidah”) yakni dengannya dia
bicara sehingga ia dapat mengungkapkan apa yang ada di dalam hati
kecilnya. Wa syafataiin (“Dan dua buah bibir.”) dengan kedua bibir itu dia
meminta bantuan untuk dapat berbicara, memakan makanan, sekaligus untuk
memperindah wajah dan mulutnya. Wa HadainaaHun najdaiin (“Dan Kami telah
menunjukkan kepadanya dua jalan”) yakni dua jalan. Sufyan ats-Tsauri
berkata dari ‘Abdullah, yakni bin Mas’ud tentang ayat ini dia mengatakan:
“Kebaikan dan keburukan.” Demikian yang diriwayatkan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Abbas,
Mujahid, ‘Ikrimah, Abu Wa-il, Abu Shalih, Muhammad bin Ka’ab,
adl-Dlahhak, ‘Atha’ al-Khurasani. Dan perbandingan ayat ini adalah firman Allah
Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani
yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan),
karena itu Kami jadikan Dia mendengar dan melihat. Sesungguhnya Kami
telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang
kafir.” (al-Insaan: 2-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar